Selamat Datang Di SMA Negeri 85 Jakarta. Jl. Srengseng Raya, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Telp/Fax: 0215840921
Home » » Pedoman Umum Peserta Didik

Pedoman Umum Peserta Didik

Written By Unknown on 25/02/17 | Sabtu, Februari 25, 2017



A. KEHADIRAN
1.         Hari sekolah dalam seminggu adalah Senin - Jumat.
2.         Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum jam 06.30 WIB.
3.         Peserta didik wajib mengikuti semua pelajaran.
4.         Peserta didik wajib mengikuti kegiatan OSIS/Ekstrakurikuler.
5.         Pesrta didik wajib mengikuti kegiatan pembinaan rohani.
6.         Peserta didik yang terlambat datang ke sekolah harus melapor kepada guru piket.
7.         Peserta didik yang terlambat datang lebih dari tiga kali akan dipanggil orangtuanya oleh wali kelas.
8.         Dalam mengikuti setiap pelajaran, setiap peserta didik diwajibkan membawa perlengkapan yang dibutuhkan.
9.         Bila karena satu dan lain hal peserta didik ingin meninggalkan kelas, peserta didik diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada guru yang mengajar.
10.      Selama pelajaran berlangsung peserta didik tidak diizinkan untuk meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru piket dan guru mata pelajaran/wali kelas/pembina OSIS.
11.      Orangtua diharapkan untuk menghubungi pihak sekolah melalui surat apabila peserta didik  tidak masuk sekolah karena sakit. Apabila diperlukan masa pemulihan yang lebih lama, peserta didik diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan tertulis dari dokter untuk diketahui pihak sekolah.
12.      Bila peserta didik mengajukan permohonan tidak masuk sekolah karena suatu alasan hendaknya pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelumnya.

B. SERAGAM SEKOLAH
1.         Setiap peserta didik wajib memakai seragam sesuai ketentuan tata tertib peserta didik.
2.         Setiap peserta didik wajib menjaga kerapihan dan kebersihan dalam berseragam ke sekolah dan selama berada di lingkungan sekolah.
3.         Model seragam peserta didik sebagaimana diatur dalam tata tertib peserta didik.
4.         Peserta didik harus berpenampilan rapi, bersih, tidak diperkenankan memakai make up maupun mewarnai rambut.
5.         Peserta didik tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan atau barang berharga di lingkungan sekolah.

C. KENDARAAN
1.         Untuk keamanan peserta didik, semua kendaraan pengantar/penjemput hendaknya berhenti dijalur yang telah ditentukan.
2.         Orangtua diharapkan untuk dapat mengatur penjemputan saat pulang sekolah pada waktu dan tempat yang ditetapkan.

D. KOMUNIKASI SEKOLAH DENGAN ORANGTUA/WALI
1.         Untuk memudahkan komunikasi pihak sekolah dengan orangtua/wali mengenai perkembangan peserta didik atau suatu pemberitahuan yang bersifat mendesak dari pihak sekolah, maka orangtua diharapkan dapat memberikan nomor telepon secara lengkap dan mudah dihubungi.
2.         Bila terjadi perubahan nomor telepon atau alamat atau rumah, diharapkan orangtua memberitahukan kepada guru wali kelas dan tata usaha sekolah.
3.         Bila peserta didik tidak tinggal bersama orangtua kandung, diharapkan dapat memberitahukan nama wali yang bertanggung jawab atas dirinya sehingga pihak sekolah dapat menghubungi untuk menyampaikan hal yang berhubungan dengan kepentingan peserta didik.
4.         Sangatlah bijaksana bila orangtua berkenan memberitahu wali kelas dan guru bimbingan konseling (BK) bila peserta didik memerlukan perhatian khusus sehubungan dengan kesehatannya atau kejiwaannya (misalnya gangguan penglihatan, pendengaran, alergi terhadap makanan atau keadaan tertentu, atau persoalan psikis tertentu, dll), dengan demikian sekolah dapat menaruh perhatian yang tepat untuk kebaikan bersama.
5.         Orangtua/wali diharapkan kerjasamanya untuk selalu aktif membaca dan memperhatikan dengan seksama setiap pemberitahuan sms maupun surat dari sekolah atau wali kelas.
6.         Bila terdapat hal yang kurang jelas sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, pihak sekolah akan sangat berterimakasih bila orang tua/wali bersedia meluangkan waktu untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun untuk kebaikan bersama.

E. PERILAKU SISWA
1.         Peserta didik diharuskan berperilaku sopan, bertanggung jawab dan menghormati guru dalam mengajar dan tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu hak belajar peserta didik lainnya.
2.         Peserta didik diharapkan dapat menghargai sarana/prasarana sekolah, guru dan peserta didik lain dan tidak terlibat dalam perilaku tidak terpuji seperti mencuri, bulying, tawuran dan vandalisme.
3.         Peserta didik diharuskan menjaga keindahan dan kebersihan sekolah, serta tidak membuang sampah sembarangan.
4.         Peserta didik bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kelas dan sekolah.
5.         Peserta didik diharuskan berperilaku jujur dan dapat dipercaya, menghindari sikap curang dan berbohong.
6.         Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan dan tidak diperkenankan mengancam peserta didik lain.
7.         Peserta didik dilarang membawa buku/majalah/gambar/CD/VCD/DVD terlarang atau mengandung pornografi di lingkungan sekolah.
8.         Peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor, membawa dan menggunakan rokok, korek api, minuman keras/ alkohol, dan narkoba di sekolah. Pelanggaran terhadap hal ini akan menyebabkan sanksi berat dan orangtua akan dipanggil untuk membicarakan hal ini. Sanksi yang sama juga akan diberikan kepada peserta didik yang terlibat dalam pembelian, penjualan atau pendistribusian rokok, alkohol, minuman keras, narkoba atau barang ilegal lainnya.
9.         Peserta didik tidak diizinkan membawa benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah.

Catatan:
Ketentuan lain yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini sudah diatur secara rinci di dalam tata tertib peserta didik.

Share this article :

2 komentar:

  1. Terimakasih informasinya

    Kunjungi juga blog saya
    Obat Encok

    BalasHapus
  2. 🔷 Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM) 🔷
    STMIK IM & STAN IM
    Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
    1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
    2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
    3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
    4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
    Kelas Reguler dan Karyawan
    👉 Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
    👉 Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
    📝 Pendaftaran :
    👉 Kelas Reguler
    👉 Kelas Karyawan
    Info lengkap :
    🌎 www.imandiri.id/pmb
    🌎www.stmik-im.ac.id
    🌎www.stan-im.ac.id
    Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
    Fax : (022) 7271693
    WhatsApp : 082211888879
    Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
    🏡 Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
    Jawa Barat – Indonesia

    BalasHapus

15-05-2015
Semoga Berhasil

TWITTER SMAN 85 JKT


Flag Counter
Instagram

TRANSLATE

Cari Blog Ini

TAYANG

FOTO KEGIATAN

INFO PROFESI PENDIDIK

ADMIN

Daftar Blog

΄
Admin: by twitter: @sunaryosurya - Line ID: sunaryosurya
Copyright © 2009-2015. SMA Negeri 85 Jakarta - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template