A. KEHADIRAN
1.
Hari sekolah
dalam seminggu adalah Senin - Jumat.
2.
Peserta didik
wajib hadir di sekolah sebelum jam 06.30 WIB.
3.
Peserta didik wajib
mengikuti semua pelajaran.
4.
Peserta didik
wajib mengikuti kegiatan OSIS/Ekstrakurikuler.
5.
Pesrta didik
wajib mengikuti kegiatan pembinaan rohani.
6.
Peserta didik
yang terlambat datang ke sekolah harus melapor kepada guru piket.
7.
Peserta didik yang
terlambat datang lebih dari tiga kali akan dipanggil orangtuanya oleh wali
kelas.
8.
Dalam mengikuti
setiap pelajaran, setiap peserta didik diwajibkan membawa perlengkapan yang
dibutuhkan.
9.
Bila karena
satu dan lain hal peserta didik ingin meninggalkan kelas, peserta didik
diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada guru yang mengajar.
10. Selama pelajaran berlangsung peserta didik tidak
diizinkan untuk meninggalkan sekolah tanpa izin dari guru piket dan guru mata
pelajaran/wali kelas/pembina OSIS.
11. Orangtua diharapkan untuk menghubungi pihak sekolah
melalui surat apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit. Apabila
diperlukan masa pemulihan yang lebih lama, peserta didik diwajibkan untuk
menyerahkan pemberitahuan tertulis dari dokter untuk diketahui pihak sekolah.
12. Bila peserta didik mengajukan permohonan tidak masuk
sekolah karena suatu alasan hendaknya pengajuan dilakukan selambat-lambatnya 1
hari sebelumnya.
B. SERAGAM SEKOLAH
1.
Setiap peserta
didik wajib memakai seragam sesuai ketentuan tata tertib peserta didik.
2.
Setiap peserta
didik wajib menjaga kerapihan dan kebersihan dalam berseragam ke sekolah dan
selama berada di lingkungan sekolah.
3.
Model seragam peserta
didik sebagaimana diatur dalam tata tertib peserta didik.
4.
Peserta didik
harus berpenampilan rapi, bersih, tidak diperkenankan memakai make up maupun
mewarnai rambut.
5.
Peserta didik
tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan atau barang berharga di
lingkungan sekolah.
C. KENDARAAN
1.
Untuk keamanan peserta
didik, semua kendaraan pengantar/penjemput hendaknya berhenti dijalur yang
telah ditentukan.
2.
Orangtua
diharapkan untuk dapat mengatur penjemputan saat pulang sekolah pada waktu dan
tempat yang ditetapkan.
D. KOMUNIKASI
SEKOLAH DENGAN ORANGTUA/WALI
1.
Untuk
memudahkan komunikasi pihak sekolah dengan orangtua/wali mengenai perkembangan peserta
didik atau suatu pemberitahuan yang bersifat mendesak dari pihak sekolah, maka
orangtua diharapkan dapat memberikan nomor telepon secara lengkap dan mudah
dihubungi.
2.
Bila terjadi
perubahan nomor telepon atau alamat atau rumah, diharapkan orangtua
memberitahukan kepada guru wali kelas dan tata usaha sekolah.
3.
Bila peserta
didik tidak tinggal bersama orangtua kandung, diharapkan dapat memberitahukan
nama wali yang bertanggung jawab atas dirinya sehingga pihak sekolah dapat
menghubungi untuk menyampaikan hal yang berhubungan dengan kepentingan peserta
didik.
4.
Sangatlah
bijaksana bila orangtua berkenan memberitahu wali kelas dan guru bimbingan
konseling (BK) bila peserta didik memerlukan perhatian khusus sehubungan dengan
kesehatannya atau kejiwaannya (misalnya gangguan penglihatan, pendengaran,
alergi terhadap makanan atau keadaan tertentu, atau persoalan psikis tertentu,
dll), dengan demikian sekolah dapat menaruh perhatian yang tepat untuk kebaikan
bersama.
5.
Orangtua/wali
diharapkan kerjasamanya untuk selalu aktif membaca dan memperhatikan dengan
seksama setiap pemberitahuan sms maupun surat dari sekolah atau wali kelas.
6.
Bila terdapat
hal yang kurang jelas sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, pihak
sekolah akan sangat berterimakasih bila orang tua/wali bersedia meluangkan
waktu untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun untuk kebaikan
bersama.
E. PERILAKU SISWA
1.
Peserta didik
diharuskan berperilaku sopan, bertanggung jawab dan menghormati guru dalam
mengajar dan tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu hak belajar peserta
didik lainnya.
2.
Peserta didik
diharapkan dapat menghargai sarana/prasarana sekolah, guru dan peserta didik
lain dan tidak terlibat dalam perilaku tidak terpuji seperti mencuri, bulying,
tawuran dan vandalisme.
3.
Peserta didik
diharuskan menjaga keindahan dan kebersihan sekolah, serta tidak membuang
sampah sembarangan.
4.
Peserta didik
bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kelas dan sekolah.
5.
Peserta didik diharuskan
berperilaku jujur dan dapat dipercaya, menghindari sikap curang dan berbohong.
6.
Peserta didik
tidak diperkenankan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan dan
tidak diperkenankan mengancam peserta didik lain.
7.
Peserta didik dilarang
membawa buku/majalah/gambar/CD/VCD/DVD terlarang atau mengandung pornografi di
lingkungan sekolah.
8.
Peserta didik
dilarang membawa kendaraan bermotor, membawa dan menggunakan rokok, korek api, minuman keras/
alkohol, dan narkoba di sekolah. Pelanggaran terhadap hal ini akan menyebabkan
sanksi berat dan orangtua akan dipanggil untuk membicarakan hal ini. Sanksi
yang sama juga akan diberikan kepada peserta didik yang terlibat dalam
pembelian, penjualan atau pendistribusian rokok, alkohol, minuman keras,
narkoba atau barang ilegal lainnya.
9.
Peserta didik
tidak diizinkan membawa benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan
pelajaran sekolah.
Catatan:
Ketentuan lain
yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini sudah diatur secara rinci di dalam
tata tertib peserta didik.
Terimakasih informasinya
BalasHapusKunjungi juga blog saya
Obat Encok
🔷 Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM) 🔷
BalasHapusSTMIK IM & STAN IM
Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
Kelas Reguler dan Karyawan
👉 Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
👉 Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
📝 Pendaftaran :
👉 Kelas Reguler
👉 Kelas Karyawan
Info lengkap :
🌎 www.imandiri.id/pmb
🌎www.stmik-im.ac.id
🌎www.stan-im.ac.id
Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
Fax : (022) 7271693
WhatsApp : 082211888879
Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
🏡 Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
Jawa Barat – Indonesia